Jakarta, Beritasatu.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut peredaran sejumlah uang rupiah kertas tahun emisi lama, seperti Rp 100 TE 1984, Rp 500 TE 1988, Rp 1.000 TE 1987, Rp 5.000 TE 1986, dan Rp 10.000 TE 1985. Masyarakat yang masih menyimpan pecahan ini diimbau segera menukarkannya ke kantor BI atau melalui layanan kas keliling sebelum batas waktu 24 September 2028.
Proses penukaran dapat dilakukan dengan mudah lewat aplikasi PINTAR atau laman pintar.bi.go.id. BI menegaskan bahwa uang yang sudah tidak berlaku harus segera ditukar karena masa edar panjang, kerusakan fisik, hingga teknologi pengaman yang sudah usang dan rentan dipalsukan.



Komentar